UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 06 Desember 2016

Ekonomi Koperasi di Indonesia

Nama Kelompok :
1.      Amanda Novi siwi Anggrini Eka Putri
2.      Carina Suri
3.      M.Waridan
4.      Piani Akustik
5.      Rian Kurnia Nugraha
6.      Risma
7.      Rizki Amelia
8.      Rizky Kautsar
9.      Sendy Sintia
10.  Wahyudi S

Kelas   : 3EB34

KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
            Koperasi sangat diperlukan di dalam Negara yang berkembang. Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.      Koperasi saat ini Kurang diminati
Karena sejauh ini koperasi sangat kurang peminatnya,pada umumnya tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang belum memadai.adanya asusmi yang berkembang, Hal ini dikarenakan koperasi dimanjakan oleh pemerintah, yaitu lewat bantuan dana segar tanpa adanya pengawasan terhadap dana bantuan itu. Ditambah dengan tidak wajibnya koperasi untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Hal I ni tentunya akan membuat koperasi terdidik menjadi manja dikarenakan selalu hanya menunggu bantuan dari pemerintah. Koperasi yang sudah terdidik manja ini tentunya akan susah berkembang dan kurang mampu untuk bersaing, karena koperasi tidak bisa mandiri. Koperasi akan mempunyai mindset apabila dana di dalam koperasi tidak cukup maka akan mendapatkan dana bantuan pinjaman dari pemerintah, sehungga anggota di dalam koperasi itu malah bersantai,Bukannya memikirkan jalan keluarnya.
2.      Keterbatasan Modal
Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.dan bisa juga karena Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
3.      SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah seluruh pengurus koperasi.lebih cenderung sering kita jumpai seluruh pengurus koperasi seperti tokoh masyarakat yang merangkap jabatan seperti RT dan lain-lainnya.sehingga koperasi tidak berjalan karena tidak fokus dan tidak memahami perkembangan zaman.jadi pengarahan koperasi sangat diperlukan bagi generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.


Rabu, 02 November 2016

Repliying to Letter Of Enquiry





PT. MULTIJAYA ABADI
Jln. Maphilindo Raya 34-36
Surabaya


Your ref: SS/LG/12c                                                                           27th October 2016
Our ref: DS/RS/08B

Miss Sendy Sintia
Purchase Manager
Martabayu Insan Prima National Trading
38 Jln. K.H. Noor Ali
Bekasi 10240

Dear Miss Sintia,

Thank you for your letter of 29th September, enquiring about our complete ranges of Montana Ladies’ Shoes.
           
We have pleasure in enclosing our latest catalogue, pricelist, terms of payment together with sample of our promotional gifts.
           
We hope you will find our price-list and terms of payment satisfactory and look forwards to reciving your trial order.


Yours sincerely,


Doddy Suryanto
Marketing Manager

Enc : 3


Selasa, 18 Oktober 2016

Tugas ke-2

Bentuk Organisasi        :

·         Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

·         Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.


·         Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

·         CV
suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

·         PT
suatu persekutuan atau perusahaan yang memiliki modal terdiri dari saham-saham atau surat-surat sero, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

·         Firma
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

·         Badan Usaha
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Tujuan Koperasi
·         Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·         Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·         Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·       Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.

Fungsi Koperasi
·     Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·        Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

Kegiatan Usaha
·         unit usaha simpan pinjam;
·         perdagangan umum;
·         perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
·         kontraktor dan konsultan bangunan;
·         penerbitan dan percetakan;
·         agrobisnis dan agroindustri;
·         jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
·         jasa telekomunikasi umum;
·         jasa teknologi informasi;
·         biro jasa;
·         jasa pengiriman barang;
·         jasa transportasi;
·         jasa pemasaran umum;
·         jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
·         jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
·         event organizer;
·    kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·         klinik kesehatan dan apotek;
·         desain grafis dan galeri seni.

1.  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3.     Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4.     Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Pengertian Tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.       SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.       bagian (persentase) SHU anggota
3.       total simpanan seluruh anggota
4.       total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       jumlah simpanan per anggota
6.       omzet atau volume usaha per anggota
7.       bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.







Kamis, 29 September 2016

Tugas 1 (Bahasa Inggris Bisnis 1)



MARTABAYU INSAN PRIMA COMPANY
Jl. K.H. Noor Ali No. 38
Bekasi 10240


Ref : SS/LG/12C
29th September, 2016

Mr. Doddy Suryanto
Sales Manager
34-36 Jln. Mapilindo Raya
Surabaya

Dear Sirs,

We visited your stand at the INDONESIAN TRADE FAIR a few day ago and I was very interested in your Montana ladies’ shoes displayed at the Fair.

I should be pleased if you would send me your catalogues of your complete range of the ladies’ shoes, price-list, and terms of payment. Perhaps at the same time you could let me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may palce our regular orders in future.

We appreciate your pompt reply.


Your faithfully,


Sendy Sintia
Purchase Manager

Selasa, 27 September 2016

MASIH ADA TEMPAT UNTUK BERSUJUD

Kita harus percaya bahwa Allah SWT tak akan pernah meninggalkan kita sendirian. Meski dalam kenyataannya tak pernah ada teman, sahabat juga kekasih yang siap menjadi sandaran kala hati sedih, terluka dan masalah menghampiri dengan seenaknya. Kita juga harus percaya bahwa masih ada tempat untuk lebih sering bersujud dan meminta yang terbaik dariNya.
Allah SWT Maha Tahu akan apa yang membuatmu bahagia. Allah SWT, juga Maha Tahu tentang apa yang terbaik untukmu. Mungkin, saat ini Ia telah membuatmu merasa kecewa, terluka dan menderita karena Ia tahu kamu akan lebih bahagia setelah ini. Ia juga sedang menunjukkan yang terbaik padamu dan kamu harus yakin bahwa apa yang telah digariskan untukmu adalah yang membuatmu bahagia. Kita hanya harus percaya, Allah SWT tak akan membuat kita merasa kecewa dan terluka dalam waktu yang lama. Kita, hanya perlu lebih bersyukur dan menerima segalanya. Melalui rasa syukur, bisa dipastikan bahwa perlahan perasaan yang semula sangat kecewa akan menjadi sangat bahagia.
Dalam keterpurukan yang mendalam dan kesedihan yang menyesakkan dada sementara tak ada bahu untuk bersandar atau sekedar mencurahkan air mata, kita tak perlu khawatir akan hal itu. Selain bahu untuk bersandar, masih ada tempat yang lebih indah untuk berkeluh kesah dan mencurahkan segalanya. Ingat, masih ada tempat untuk selalu bersujud dan meminta yang terbaik dariNya.
Ia adalah sebaik-baik tempat untuk bercerita, mengungkapkan segalanya dan meminta kebahagiaan yang sesungguhnya. Selama kita mau mendekat padaNya, Ia juga akan selalu ada di dekat kita. Ia tak pernah sedetik pun meninggalkan kita. Yang ada, kita yang justru sering kali terlena dengan kefanaan sementara dunia seisinya lantas sering kali meninggalkanNya.

Kalau pun saat ini kamu merasa kamu tak punya tempat untuk menyandarkan kepala dan merasa lebih tenang, ingat lagi bahwa kamu masih punya banyak tempat untuk bersujud, berdoa dan memeluk semesta melaluiNya. Di tempat sujud di keheningan malam, kamu akan menemukan kenyamanan luar biasa selama kamu ikhlas melakukannya. Tak perlu dengan bersujud, mendekatkan diri dengaNya dan mengharapkan cinta luar biasa dariNya sebenarnya bisa kamu lakukan sesuai dengan keyakinan masing-masing di dalam dada.