Bentuk
Organisasi :
·
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
CV
suatu
persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
·
PT
suatu persekutuan atau perusahaan
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham atau surat-surat sero, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
·
Firma
badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·
Badan
Usaha
kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian
Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum,
Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan
usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
·
Sebagai Pusat Penting Perekonomian
Indonesia
·
Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial
Ekonomi Indonesia
·
Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan
Masyarakat
· Ikut Membangun Tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara.
Fungsi
Koperasi
· Membangun dan mengembangkan potensi atau
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga
dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
Usaha
·
unit usaha simpan pinjam;
·
perdagangan umum;
·
perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
·
kontraktor dan konsultan bangunan;
·
penerbitan dan percetakan;
·
agrobisnis dan agroindustri;
·
jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan;
·
jasa telekomunikasi umum;
·
jasa teknologi informasi;
·
biro jasa;
·
jasa pengiriman barang;
·
jasa transportasi;
·
jasa pemasaran umum;
·
jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
·
jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
·
event organizer;
· kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
klinik kesehatan dan apotek;
·
desain grafis dan galeri seni.
1. Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pengertian
Tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
· SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.