A. Permasalahan Pengelolaan SDA Dan
Lingkungan
Indonesia memiliki wilayah yang kaya
akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal
tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan
sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu:
Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara
lain:
1. Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya
kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya
dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung
lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya
jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS
(Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan
dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS
tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu
dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam
keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang
sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah
tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak
masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI)
yang sangat merusak lingkungan.
B. Kebijakan SDA Struktur Penguasaan SDA
1)
Arah
KebijakanBidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
c. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
e. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
2)
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
a. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
b. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
c. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3)
Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
a. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
b. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
c. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
d. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
e. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
C. Dominasi SDA di Indonesia
1)
Dominasi
perusahaan asing di Indonesia
Sejak zaman Alm Presiden Soekarno,
banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden
Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme,
dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut
dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan
rakyatnya sendiri.
Banyak
perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era
pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di
negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri
nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka perekonomian
nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak
asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis
perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi
agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi
persaingan global.
Per Maret 2011
pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan
demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun
dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per
Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang
menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing.
Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi
bervariasi.
Tak hanya
perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa
yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik
Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp
750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima
besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak
terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing
memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan
asuransi.
Pasar modal juga
demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham
perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha
milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi,
kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis
lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25
persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh
perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal masalah
teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja.
Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak
nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta
nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing
tersebut.
Dengan
kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis,
diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik.
Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar
terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar