PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
DI INDONESIA
1. PENGERTIAN HUKUM
·
Pengertian Hukum menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
·
Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
·
Menurut Hugo de Grotius,
hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang
benar.
·
Menurut Van kan, hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum menurut
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·
Pengertian hukum menurut
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Pengertian hukum menurut
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·
Pengertian hukum menurut
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·
Pengertian hukum menurut Van
Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·
Pengertian hukum menurut
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·
Pengertian hukum menurut
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum menurut
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
·
Pengertian hukum menurut
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·
Pengertian hukum menurut
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan
pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan
pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah
peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas
bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata
bagi yang bersangkutan).
2. Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis
pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica
dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan
yang
pelanggarannyadikenai sanksi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :a.
Sumber hukum Material
(Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
Sumber hukum Formal
(Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti
material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2. .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang
terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam
praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh
dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum
danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan
Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
KLASIFIKASI HUKUM
Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1. Menurut
sumbernya:
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
c. Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
d. Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut
bentuknya:
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
1) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum
Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana
dalam KUHAP (1981).
2) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek
perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun
tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3. Menurut
tempat berlakunya:
a. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut
waktu berlakunya:
a. Ius
constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat tertentu.
b. Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimanapun dalam segala waktu untuk
segala bangsa di dunia.
5. Menurut
fungsinya:
a. Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan
larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dll.
b. Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana
mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6. Menurut
sifatnya:
a. Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut
wujudnya:
a. Hukum
objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap masyarakat.
b. Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap masyarakat tertentu.
8. Menurut
isinya:
a. Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perseorangan. Contoh: HTN, HAN,
Hukum Pidana.
b. Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: Hukum Perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum
Suatu Pengantar)
1. Menurut
fungsinya:
a. Hukum materiil, terdiri dari peraturan
yang memberi hak dan kewajiban.
b. Hukum formil, peraturan yang fungsinya
melaksanakan atau menegakkan hukum materiil.
2. Menurut
waktu berlakunya:
a. Ius constitutum; dan
b. Ius constituendum.
3. Menurut
daya kerjanya:
a. Hukum yang bersifat memaksa; dan
b. Hukum yang bersifat melengkapi.
4. Menurut
wujud atau bentuknya:
a. Hukum tertulis; dan
b. Hukum tidak tertulis.
5. Menurut
wilayah berlakunya:
a. Hukum nasional; dan
b. Hukum internasional.
6. Menurut
isinya:
a. Lex generalis, yaitu hukum yang berlaku
umum dan merupakan dasar dari lex specialis.
b. Lex specialis, yaitu hukum yang berlaku
khusus.
7. Menurut
pembagian klasik:
a. Hukum publik; dan
b. Hukum privat atau perdata.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
SUBJEK
HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki
kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah
bertindak menurut hukum.
Yang dapat
dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1. Manusia/orang
(Natuurlijk persoon) dan
2. Badan
Hukum (Rechts persoon)
1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata
bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya
menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak
pernah ada, maka ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963
Kriteria dewasa seseorang berbeda beda, sesuai dengan hukum yang
mengaturnya.
· Menurut hukum perdata barat
· Dewasa untuk pria adalah 18 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun
· Menurut Undang – undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
· Dewasa untuk pria adalah 19 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai
syarat untuk melakukan pernikahan.
· Menurut hukum pidana seseorang dikatakan
dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
· Menurut hukum adat seseorang dikatakan
dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari nafkah sendiri.
· Menurut hukum islam
· Deawasa untuk pria apabila ia telah
mimpi indah
· Dewasa untuk wanita apabila ia telah
haid
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu.
Dengan demikian, badan
hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni
mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya
menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada empat teori yg
digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan
Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori
Organ
2. OBYEK HUKUM
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
· Benda bergerak yang dapat bergerak
sendiri ( Hewan)
· Benda bergeraak yang dapat dipindahkan (
meja, kursi)
· Benda bergerak karena UU ( hak pakai,
bunga yang di janjikan, sero )
2. Benda tidak bergerak
· Benda tidak bergerak karena sifatnya (
tanah, rumah )
· Benda tidak bergerak karena tujuannya (
Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
· Benda tidak bergerak karena penetapan UU
( hak menumpang, hak usaha )
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar