UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 13 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA

1. PENGERTIAN HUKUM
·                     Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
·                     Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
·                     Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
·                     Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·                     Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·                     Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·                     Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·                     Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·                     Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·                     Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·                     Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·                     Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
·                     Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·                     Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2. Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang 
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :a.

Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.

Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :

1.       Undang-Undang
 UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

2.       .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.       Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

4.       Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

5.       Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah


KLASIFIKASI HUKUM
Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1.      Menurut sumbernya:
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya:
a.         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
1)         Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana dalam KUHAP (1981).
2)         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b.         Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3.         Menurut tempat berlakunya:
a.         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia   internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.    Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya:
a.     Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat            tertentu.
b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c.    Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu                       untuk segala bangsa di dunia.


5.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan         hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum   Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur       bagaimana mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim           memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.      Menurut sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan       mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan           apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu      perjanjian.
7.      Menurut wujudnya:
a.      Hukum objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap       masyarakat.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap           masyarakat tertentu.
8.      Menurut isinya:
a.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat            perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh: HTN,          HAN, Hukum Pidana.
b.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan            orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh:   Hukum Perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum Suatu Pengantar)
1.      Menurut fungsinya:
            a.      Hukum materiil, terdiri dari peraturan yang memberi hak dan kewajiban.
            b.   Hukum formil, peraturan yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum         materiil.
2.      Menurut waktu berlakunya:
            a.      Ius constitutum; dan
            b.      Ius constituendum.
3.      Menurut daya kerjanya:
            a.      Hukum yang bersifat memaksa; dan
            b.      Hukum yang bersifat melengkapi.
4.      Menurut wujud atau bentuknya:
            a.      Hukum tertulis; dan
            b.      Hukum tidak tertulis.
5.      Menurut wilayah berlakunya:
            a.      Hukum nasional; dan
            b.      Hukum internasional.
6.      Menurut isinya:
            a.      Lex generalis, yaitu hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar dari lex                        specialis.
            b.      Lex specialis, yaitu hukum yang berlaku khusus.
7.      Menurut pembagian klasik:
            a.      Hukum publik; dan
            b.      Hukum privat atau perdata.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
SUBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1.   Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dan
2.   Badan Hukum (Rechts persoon)

1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.   Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Kriteria dewasa seseorang berbeda beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
·         Menurut hukum perdata barat
·         Dewasa untuk pria adalah 18 tahun
·         Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun
·         Menurut Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·         Dewasa untuk pria adalah 19 tahun
·         Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan.
·         Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
·         Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari nafkah sendiri.
·         Menurut hukum islam
·         Deawasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah
·         Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.


Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi,  Yayasan

2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,Yaitu :
1.   Teori Fictie
2.   Teori Kekayaan Bertujuan
3.   Teori Pemilikan
4.   Teori Organ

2. OBYEK HUKUM 
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )

2.   Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar