SENDY SINTIA
2A214131
2EB34
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
I.
HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof.
Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa
penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah
civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
A.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
II.
HUKUM
PERIKATAN
A.
Pengertian Hukum Perikatan
adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan
pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
B.
Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige
daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH
Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH
Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C. Syarat Sahnya Perikatan yaitu;
-
Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap
perikatan yang timbul dari perjanjian.
-
Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
-
Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam pengertian perikatan.
-
Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup
dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
D. Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
III.
HUKUM
PERJANJIAN
A.
Pengertian
Hukum Perjanjian
Perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat
sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat
timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai
sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri
satu sama lain.
Menurut
Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki
kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari
terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi
perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat
tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan
kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari
salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para
pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum
dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan
mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian
harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini
adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki
objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang
akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para
pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan
kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada
bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat
subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan
perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat
diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif,
yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut
dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian
telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian,
maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
B.
Asas-asas
perjanjian
Asas-asas
perjanjian diatur
dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian
dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom
of contract), asas konsensualisme (concsensualism),
asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad
baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).
1.
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas
membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar
hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…”
berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada
batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya,
serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi)
dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
2.
Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam
pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi),
maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat
memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu
merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki
kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
3.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti
kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir
sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata
sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi
formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal
undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian,
misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan
yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
4.
Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder
trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin
para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan
saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh
maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
5.
Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi
perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat
pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili
dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian.
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang
membuatnya.
C. Berakhirnya perjanjian
1. Sesuai dengan ketentuan perjanjian
itu sendiri
2. Atas persetujuan kemudian yang
dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3. Akibat peristiwa-peristiwa
tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya
norma hukum internasional yang baru, perang.
IV.
HUKUM DAGANG
A.
Pengertian
Hukum Dagang
Definisi
Menurut Para Ahli Internasional
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena
hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan
-
Hukum
dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
-
Hukum
dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan.
-
Hukum
Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada
kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
-
Hukum
dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.
-
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Beberapa pendapat sarjana
membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
-
Van
Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata
dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit.
-
Van
Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum
perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
-
Sukardono
menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan
hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
-
Tirtamijaya
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
-
Soebekti,
terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya
oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan
perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
B.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
-
KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
-
KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, Yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian
KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah
mengenai perikatan umumnya seperti :
-
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
-
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
-
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yangbelum di koodifikasikan) seperti :
-
Peraturan
tentang koperasi
-
Peraturan
palisemen
-
Undang-undang
oktroi
-
Peraturan
Lalu lintas
-
Peraturan
maskapai andil Indonesia
-
Peraturan
tentang perusahaan negara
Manusia yang berdagang disebut
pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2
s/d 5 kUHD disebutkan :
-
Pasal
2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai
pekerjaannya sehari-hari.
-
Pasal
3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang
untuk dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar